HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki peran sejumlah pihak yang ditengarai mengetahui duduk persoalan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Salah satu yang digali lewat pemeriksaan yakni Vice President Regional East PT Indosat Tbk Sigit Pramudiantoro.
Dia diperiksa sebagai saksi guna mencari tersangka baru terkait pengembangan perkara ini. KPK juga memanggil Direktur PT Cipta Karya Multi Teknik Rudy Cuis Efendi berkaitan perkara tersebut. “Pemeriksaan di Kantor KPK RI,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikti melalui keterangan tertulis, Rabu, (20/4/2022).
Pada Senin (14/3/2022), KPK sudah memeriksa dua saksi selaku pegawai PT Indosat, Tbk. Mereka bernama Riny Kusumawaty dan Miftah Agustini. Keduanya dicecar penyidik terkait aliran uang dalam kasus dugaan gratifikasi ini.
KPK menduga mereka mengetahui aliran uang diterima oleh pihak dari beberapa swasta yang mendapatkan proyek di Pemkab Sidoarjo.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya berbagai aliran sejumlah uang yang diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara ini dari beberapa pihak swasta yang mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Sidoarjo,” kata Ali Fikri.
Dugaan penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Saiful telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, 5 Oktober 2020.
Saiful dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.Dia dijerat Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Ridwan Maulana