HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Dewan Direksi PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) terkait kasus suap perizinan pembangunan apartemen di Yogyakarta, Senin (11/7/2022). Dewan direksi yang dipanggil adalah Direktur Proyek PT Summarecon Agung Jason Lim.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Selain Jason, KPK memanggil beberapa pihak SMRA lainnya. Mereka adalah Dwi Putranto Setyaning Jp selaku Permit Manager PT Summarecon Agung, Dony Wirawan Head of Finance & Accounting, Sumarecon Property Development, dan Marthin selaku Akunting PT Sumarecon Agung.
Belum diketahui apa yang akan didalami dari para saksi. Namun, KPK sempat mendalami soal dugaan pemberian fasilitas khusus dari PT Summarecon Agung kepada tersangka Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti selama proses pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.
KPK menetapkan petinggi PT Summarecon Agung Tbk Oon Nushino (ON) sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP
Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Oon Nushino selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan tersangka Haryadi, Triyanto, dan Nurwidiahartana sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Ridwan Maulana