Pekerja memebersihkan kaca pintu masuk ruang wartawan di Gedung KPK Jakarta, beberapa waktu lalu. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 100 miliar terkait dugaan rasuah yang dilakukan oleh PT Merial Esa. 

Perusahaan itu merupakan tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi terkait pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) dalam APBN-P pada 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla).

“Tim penyidik dalam proses penyidikan ini, telah menyita uang sekitar Rp100 miliar yang berada di beberapa rekening bank yang diduga terkait dengan perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (3/1/2022). 

Ali mengatakan uang itu saat ini masih dalam tahap penyitaan. Lembaga Antikorupsi bakal menyerahkan uang itu ke kas negara setelah proses hukum selesai.

“Diharapkan uang yang disita tersebut bisa dijadikan sebagai bagian dari aset recovery dari tindak pidana dimaksud,” ujar Ali.

PT Merial Esa segera diadili. Lembaga Antikorupsi sudah merampungkan berkas perkara tersangka korporasi itu.

PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau memberikan serta menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN‎-P tahun 2016 untuk Bakamla.

Komisaris PT Merial Esa, Erwin Sya’af Arief, yang juga terjerat pada perkara tersebut diduga berkomunikasi dengan Anggota Komisi I‎, Fayakhun Andriadi, agar mengupayakan proyek satelit monitoring di Bakamla masuk APBN-P 2016.

Erwin menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun Andriadi jika meloloskan permintaannya. Total komitmen fee dalam proyek ini, yaitu 7 persen dan 1 persen di antaranya untuk Fayakhun Andriadi.

Sebagai realisasi commitment fee, Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, memberikan uang kepada Fayakhun Andriadi sebesar USD911.480 atau setara sekitar Rp12 miliar. Uang itudikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guang Zhou China.

PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 ‎Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Editor: Ridwan Maulana