Gedung Waskita Karya | ANTARA

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan mantan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo. Dakwaan itu langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk segera disidangkan. 

“Jaksa KPK Masmudi telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Adi Wibowo ke Pengadilan Tipikor pada PN Pusat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, (24/5/2022). 

Adi kini menjadi tahanan pengadilan. KPK tinggal menunggu penetapan sidang perdana dari majelis hakim. Sidang perdana merupakan pembacaan dakwaan dari kubu jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.

Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo juga terjerat dalam kasus ini. Dono sudah dijadikan tersangka sejak 2018. 

Dono lebih dulu diadili ketimbang Adi. Kasus Dono dan Adi berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom. Ketiga orang itu diyakini membuat negara merugi Rp 19,7 miliar dari nilai kontrak Rp 124 miliar.

KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Adi. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Lalu, pada dakwaan kedua, Adi disangkakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor: Ridwan Maulana