HARNAS.ID – Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya untuk memberikan bukti-bukti dugaan keterlibatan korupsi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainuddin Amali.
“Kami minta KPK membuka lagi kasus suap yang diduga melibatkan Zaenudin Amalia yang saat itu menjabat Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Jawa Timur dan Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Golkar,” kata Sekjen PPAD Nandang Wirakusumah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/3/2021).
PPAD menilai sudah sepatutnya KPK kembali melanjutkan penyelidikan kasus korupsi yang diduga melibatkan Zainuddin Amali. Wira mengatakan, dugaan keterlibatan Zainuddin Amali dalam beberapa kasus korupsi telah banyak dimuat oleh media.
“Bahkan muncul namanya dalam beberapa persidangan kasus-kasus korupsi tersebut, sehingga sebuah permintaan yang wajar dan berdasar bagi kami untuk KPK membuka lagi,” ujar Wira.
Selaku warga negara yang memiliki semangat pemberantasan korupsi dan hak-hak penyampaian pendapat dijamin oleh Undang-Undang, PPAD ingin turut serta membantu pemerintah melakukan penegakan pemberantasan korupsi.
“Dalam PP 43/2018 juga diatur tentang partisipasi dan tata cara masyarakat turut serta dalam penegakan PPemberantasan korupsi,” tutur Wira.
Wira membeberkan, beberapa kasus seperti suap pengurusan sengketa pemilihan Gubernur Jawa Timur, pencucian uang mantan Ketua MK Akil Mochtar tahun 2013 dan kasus suap terkait perubahan Peraturan Daerah pada Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau pada 2012 yang diduga kuat melibatkan Zainuddin Amali.
Kala itu dia masih menjabat Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur dan Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Golkar. Selain itu kasus putusan mantan Gubernur Riau Rusli Zaenal. Zainudin Amali juga disebut terseret dalam perkara kasus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi SKK Migas tahun 2014 yang menyeret Waryono Karyo.
“Bahkan KPK saat itu telah menggeledah Ruang kerja Zainudin Amali di Lantai 11 Gedung DPR RI,” katanya.
Editor: Ridwan Maulana