Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) akan dipecat dengan hormat pada 30 September 2021. Mereka tengah menyiapkan gugatan hukum dari pemecatan itu.

“Kami akan melakukan perlawanan hukum,” kata Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap, Kamis, (16/9/2021).

Yudi mengatakan saat ini dirinya belum menerima surat keputusan pemecatan. Gugatan akan dilakukan saat surat keputusan itu sampai ke tangan para pegawai.

Yudi tidak memerinci lembaga yang dipilih untuk melancarkan gugatan pemecatan itu. Namun, dia menegaskan gugatan itu dilakukan karena para pegawai tidak terima dipecat.

“Kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan. Mengapa para pejuang antikorupsi, penyidik, penyelidik, dan pegawai lainnya yang selama belasan tahun ini telah memberantas korupsi namun pada kenyataannya malah diberhentikan dengan alasan TWK,” ujar Yudi.

Dia menegaskan TWK tidak bisa dijadikan dasar pemecatan. Hal itu karena, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan instruksi yang menyebut TWK tidak boleh dijadikan dasar pemecatan pegawai pada Mei 2021.

Yudi juga meminta Kepala Negara untuk mengambil tindakan lagi. Saat ini, kata dia, cuma Presiden yang bisa menjadi harapan para pegawai yang akan dipecat.

“Kami berharap bahwa keputusan presiden nanti adalah keputusan yang bijak demi upaya untuk menyelamatkan pemberantasan korupsi,” tutur Yudi.

Sebelumnya, sebanyak 57 pegawai KPK yang gagal dalam TWK akan dipecat dengan hormat dalam waktu dekat. Mereka hanya bekerja sampai akhir bulan ini.

“Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai kpk yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021,” kata Wakil Ketua KPK Alexandre Marwata.

Alex mengatakan ada tambahan enam orang pegawai yang ikut dipecat. Mereka semua ikut didepak dari KPK karena tidak mau ikut pelatihan bela negara.

Mereka semua tidak akan bekerja lagi pada 1 Oktober. Pada 1 Oktober nanti, seluruh pegawai KPK sudah berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini