Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo | HUMAS POLRI

HARNAS.ID – Penyelidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, ditingkatkan ke penyidikan. Bareskrim Mabes Polri menemukan dugaan unsur pidana dalam peristiwa tersebut setelah enam kali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, olah TKP dilakukan tim Puslabfor, Pusinafis, Penyidik Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan dengan memeriksa lantai dasar, lantai satu, sampai lantai enam Gedung Utama Kejagung, disaksikan perwakilan Kejagung.

Selain itu, dilakukan pemeriksaan terhadap fasilitas/peralatan yang dapat membantu proses penyelidikan, termasuk menggunakan foto satelit untuk menentukan sumber api kebakaran. Penyidik juga tak luput memeriksa CCTV di TKP dan di sekitar TKP.

“Penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana. Kami sepakat untuk meningkatkan (penanganan kasus) dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Komjen Pol Sigit di Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Polisi sebelumnya menggelar pra-rekonstruksi, dengan menghadirkan orang-orang yang diduga ada di gedung utama pada hari kejadian. Para saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini berjumlah 131 terdiri atas pegawai, office boy, cleaning service, kamdal, tukang yang bekerja saat kejadian, swasta, teknisi gedung, anggota Bhabinkamtibmas Polri, ahli kebakaran dan ahli pidana.

“Saksi diperiksa dengan menggunakan alat poligraf (uji kebohongan),” ujarnya.

Penyidik menyita beberapa barang bukti berupa DVR CCTV, abu arang sisa kebakaran, potongan kayu sisa kebakaran, botol plastik berisi cairan, jerigen berisikan cairan, kaleng bekas lem, kabel instalasi listrik dan terminal kontak. Selain itu menyita minyak pembersih atau dust cleaner atau yang dikenal minyak lobi merek TOP yang disimpan di dalam gudang cleaning service.

Gedung Utama Kejaksaan Agung dilalap si jago merah, Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 19.00 WIB. Puluhan unit mobil pemadam kebakaran dan ratusan petugas damkar gabungan dikerahkan untuk memadamkan api hingga Minggu (23/8) pagi. Hasil penyelidikan disimpulkan adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.

Pasal 187 KUHP ancamannya maksimal 12 tahun-15 tahun penjara jika menimbulkan korban. Sementara Pasal 188 KUHP ancaman hukuman 5 tahun jika terjadi kesalahan yang menyebabkan kebakaran. Penyidik terus berupaya mendalami keterangan sejumlah saksi terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung untuk mencari tersangka.

“Kami segera melakukan penyidikan agar bisa meningkatkan saksi potensial menjadi tersangka,” tutur Kabereskrim Komjen Pol Sigiit.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana mengapresiasi kerja keras tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Korps Adhyaksa dalam mengusut tuntas kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung hingga ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Peristiwa ini diangkat menjadi suatu kasus pidana berdasarkan gelar perkara.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini