HARNAS.ID – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi. Laporan dilayangkan oleh Gerakan Semesta Rakyat Indonesia yang diwakili Ismail Marzuki, ditulis Jumat (14/1/2022).
Pelapor turut meminta KPK untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Edy.
“Itu ada pembangunan bronjong tanpa ada izin dari kementerian, karena dia bronjong di pinggir sungai, harus semua ada izin dari pihak kementerian, sedangkan dia membangun tanpa ada izin, berarti kan ada dugaan indikasi di situ,” ujar Ismail kepada wartawan.
Laporan tersebut telah diterima KPK. Ismail menunjukkan tanda terima tertanggal 13 Januari 2022. Selain dugaan penerimaan gratifikasi, Ismail juga meminta KPK mengecek harta kekayaan Edy.
“Karena LHKPN-nya di 2019, dia sepertinya belum mencantumkan kepemilikan namanya Taman Edukasi Buah Cakra seluas sekitar 15 hektare lebih di daerah Deli Tua, Namorambe, (Deliserdang),” tutur Ismail.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa KPK sudah menerima laporan tersebut. KPK, terang dia, akan mempelajarinya dengan melakukan penelaahan dan verifikasi terlebih dahulu.
Ali menjelaskan hal tersebut penting dilakukan untuk menentukan apakah aduan tersebut termasuk tindak pidana korupsi atau bukan.
“Setelah kami cek di bagian persuratan KPK, benar telah diterima surat dimaksud. Berikutnya tentu akan dipelajari, analisis dan verifikasi atas materi dan data sebagaimana surat dimaksud,” terang Ali.
Editor: Ridwan Maulana