Gedung Merah Putih KPK, Jakarta | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami dugaan aliran suap Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud, ke Partai Demokrat. Hal itu dilakukan karena Abdul Gafur merupakan salah seorang calon Ketua DPD Kalimantan Timur. 

“Betul yang tadi disampaikan di sana sedang ada pemilihan ketua DPD Partai Demokrat di Kalimantan Timur. Salah satu calonnya adalah AGM [Abdul Gafur Mas’ud]. Apakah ada dugaan aliran dana ke partai, itu nanti yang akan didalami dalam proses penyidikan,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (13/1/2022) malam.

Keberadaan Abdul Gafur bersama dengan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis, di Jakarta saat dilakukan penangkapan juga menjadi perhatian KPK. Alex berujar peristiwa-peristiwa tersebut menjadi petunjuk guna pendalaman lebih lanjut dalam proses penyidikan. 

“Tentu simpul-simpul tadi yang dikaitkan dengan pemilihan ketua DPD atau di catatan yang bersangkutan juga bersama dengan bendahara partai, ini kan menjadi petunjuk. Tentu nanti akan dilihat, diproses penyidikan,” kata Alex. 

Abdul Gafur bersama lima orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022. 

Selain Abdul Gafur, tiga tersangka lain diduga sebagai penerima suap yaitu Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman. 

Sedangkan satu tersangka diduga pemberi suap ialah Achmad Zuhdi alias Yudi (swasta). Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari 2022, tim KPK menyita uang Rp 1 miliar dalam koper serta rekening bank dengan saldo Rp 447 juta dan sejumlah barang belanjaan. 

Para tersangka tersebut saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 13 Januari-1 Februari 2022.

Editor: Ridwan Maulana