HARNAS.ID – Mantan Bupati Pangandaran Adang Hadari dicecar soal dugaan adanya pengumpulan uang dari para kontraktor untuk menggarap proyek di Pemerintahan Kota (Pemkot) Banjar. Pengumpulan uang diduga atas perintah mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno.
Adang diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 30 Maret 2022 di Kantor BPKP Provinsi Jawa Barat.
“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya arahan dan perintah HS (Herman) untuk mengumpulkan sejumlah uang dari berbagai pemberian izin untuk para kontraktor yang ingin dimenangkan maupun yang sudah mengerjakan proyek di Kota Banjar,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022).
Tim penyidik juga mencecar hal demikian kepada empat saksi lainnya. Mereka yakni Dirut CV Fortuna Jaya Andri Hendriaman, Komisaris CV Fortuna Jaya Maman Heryadi, Direktur PT Dikrie Jaya Gemilang Adrian Maldi, dan Wakil Direktur PT Dikrie Jaya Gemilang Sidik Sunarto.
Sementara satu saksi lainnya, yakni Komisaris/Dirut CV Banjar Jaya Cecep sopian dikabarkan sudah meninggal dunia. “Informasi yang kami terima, saksi dimaksud telah meninggal dunia,” kata dia.
KPK menetapkan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar tahun 2008 sampai 2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Selain Herman, KPK juga menjerat Direktur CV Prima Rahmat Wardi (RW) sebagai tersangka pemberi suap.
Editor: Ridwan Maulana