HARNAS.ID – Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Wibi Andrino diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (8/3/2022). Usai diperiksa dia mengaku hanya dikonfirmasi seputar transaksi jual-beli mobil milik kolega separtainya, anggota DPR RI Hasan Aminuddin.
Keponakan Ketum NasDem Surya Paloh itu mengklaim tidak ada pertanyaan soal dugaan aliran dana hasil rasuah Hasan dan sang istri, Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari ke NasDem.
“Tidak ada ada pertanyaan tentang itu,” kata Wibi di Gedung KPK, Jakarta.
Di sisi lain, Wibi meyakini tak ada aliran duit hasil korupsi ke NasDem. Selama pemeriksaan, lanjut Wibi, dirinya ditanya penyidik seputar transaksi mobil. “Kurang lebih ada sekitar belasan pertanyaan,” jelas dia.
Wibi mengaku bukan menerima mobil, melainkan membelinya dari Hasan Aminuddin. Dia mengaku transaksi jual-beli mobil itu terjadi pada 2020 silam.
“Jadi mobil itu yang dikonfirmasi oleh pihak KPK. Saya diminta untuk menjelaskan bukti-bukti jual belinya,” kata dia.
Mengenai dugaan mobil tersebut dibeli dari hasil korupsi Hasan dan Bupati Probolinggo, Wibi menyerahkan kepada penyidik untuk mendalami statusnya. Namun, dia memastikan membeli mobil tersebut.
“Kami hanya melampirkan ke penyidik, biar penyidik nanti bisa menilai,” tandas dia.
KPK telah menetapkan Puput dan suaminya, anggota DPR RI Fraksi NasDem Hasan Aminuddin. Keduanya bersama Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo dan Muhammad Ridwan (MR), ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo merupakan tersangka penerima.
Sementara, 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo. Komisi antirasuah itu menjelaskan pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.
Per 9 September 2021, ada 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa itu, maka akan diisi oleh penjabat dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat. Rupanya, terdapat persyaratan khusus dalam seleksi tersebut. Para calon penjabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan Aminuddin yang juga suami Bupati Puput dalam bentuk paraf.
Namun, sebelumnya mereka mesti menyetorkan uang sebesar Rp 20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.
Editor: Ridwan Maulana