HARNAS.ID – Bareskrim Polri menangkap AKP Edi Nurdin Massa, Kasat Narkoba Polres Karawang lantaran diduga terlibat jaringan gelap peredaran narkotika jenis sabu. Dia ditangkap di sebuah apartemen di Karawang, Kamis (11/8/2022).
AKP Edi Massa merupakan aparat penegak hukum yang wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam laman elhkpn.kp.go.id, tercatat AKP Edi Massa memiliki harta sebesar Rp 962 juta. Harta itu dia laporkan pada 17 Februari 2022 saat awal menjabat Kasat Narkoba Polres Karawang.
Dalam laman tersebut, AKP Edi Massa melaporkan memiliki satu bidang tanah dan bangunan yang berada di Bandung, Jawa Barat. Harta tidak bergeraknya itu senilai Rp 850 juta.
Untuk harta bergerak, dia melaporkan hanya memiliki Honda Brio tahun 2016 senilai Rp 12 juta. Dia melaporkan tak memiliki harta lainnya selain tanah berikut bangunan dan mobil. Jadi total harta kekayaan yang dia laporkan yakni sebesar Rp 962 juta.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum aparat penegak hukum yang berasal dari institusi kepolisian terkait peredaran narkoba berpangkat AKP berinisial ENM.
“Benar, penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba,” kata Krisno dalam keterangan pers diterima, Selasa (16/8/2022).
Krisno menjelaskan, penangkapan dilakukan pekan lalu, tepatnya 11 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB di Basement Taman Sari Mahogani Apartemen, Jalan Arteri Karawang Barat Margakaya Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
Terkait kronologisnya, Krisno mengurai, pada 30-31 Juli 2022, anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran gelap Narkoba Juki dan kawan-kawan yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung: F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.
“Selanjutnya, anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan ENM,” jelas Krisno.
“Pada Kamis, 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, polisi menangkap ENM di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang,” Krisno menutup.
Dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti seperti, satu unit HP samsung A72 warna putih, satu unit HP samsung A52 warna hitam, plastik klip berisi sabu berat brutto 94 gr, plastik klip bening berisi sabu berat brutto 6,2 gr, plastik klip berisi sabu berat brutto 0,8 gr.
Total berat BB shabu 101 gr brutto, plastik klip berisi 2 butir pil XTC berat brutto 1,2 gr; 1 unit timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu dan cangklong serta uang tunai Rp 27 juta.
Editor: Ridwan Maulana