Jaksa Agung ST Burhanuddin | KEJAKSAAN.GO.ID

HARNAS.ID – Jaksa Agung ST BurhanuddiN perintahkan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Amir Yanto dan sejumlah jajaran lainnya untuk melakukan operasi intelijen guna mengamankan produk dalam negeri.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (25/3/2022). 

“Para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), dan para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia harus melakukannya,” kata Ketut. 

Menurutnya, perintah jaksa agung untuk melakukan operasi yaitu Pertama, melakukan kegiatan operasi intelijen guna mencari dan menemukan barang-barang ataupun produk luar negeri (ex barang impor) yang dilabel seolah-olah produk dalam negeri.

Kedua, lanjut Ketut, instruksi ini dikeluarkan dalam rangka mendukung kebijakan Presiden RI untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri. “Agar segera melaksanakan dan melaporkan perintah ini secara berjenjang kepada pimpinan satuan kerja,” tambahnya.

Editor: Ridwan Maulana