Pengacara Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak | IST

HARNAS.ID – Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, sangat kecewa dan merasa dimusuhi karena tak diizinkan masuk ketika rekonstruksi. 

Dia berencana melaporkan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi ke Presiden Joko Widodo hingga ke Komisi III DPR RI. 

“Kami secara resmi akan segera melaporkan (Andi Rian) ini kepada Presiden, kepada Komisi III dan Menko (Polhukam, Mahfud MD),” kata Komarudin kepada wartawan di Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). 

Karena baginya sebagai kuasa hukum pelapor, yakni Brigadir J, dirinya harusnya bisa masuk ketika rekonstruksi digelar. Sama halnya dengan kuasa hukum kelima tersangka yang diperbolehkan masuk. 

“Sementara pengacara dari para tersangka boleh, jaksa, LPSK, Komnas HAM boleh. Berarti kami dimusuhi. Dari pada kami dimusuhi, masih banyak kegiatan berharga, lebih baik kami pulang. Toh percuma kami di sini tidak bisa melihat apapun,” kata Komarudin. 

Tetapi fakta di lapangan, dirinya dengan timnya malah diusir oleh Andi Rian, saat timnya tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo yang berada di Saguling. 

“Dirtipidum yang memulai tidak boleh, awalnya boleh, tetapi begitu Dirtipidum masuk, penasehat hukum pelapor tidak boleh,” jelasnya. 

Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J digelar di Duren Tiga, Jakarta Selatan hari ini. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, terdapat 78 adegan yang diperegakan oleh lima tersangka tiga lokasi. 

“Kegiatan yang direka ulang meliputi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, rumah Saguling dan rumah Duren Tiga meliputi 78 adegan,” kata Andi. 

Andi merinci 78 adegan terjadi di tiga lokasi yaitu di rumah Magelang sebanyak 16 adegan yang terjadi pada tanggal 4,7, 8 Juli 2022. 

Kemudian di rumah Saguling (rumah pribadi Ferdy Sambo) sebanyak 35 adegan yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2022. Selanjutnya ketiga di rumah Duren Tiga (rumah dinas) sebanyak 27 agedan. 

Diketahui, rekonstruksi menghadirkan lima tersangka, yaitu Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf akan dihadirkan langsung. 

Terkecuali Putri Candrawathi, empat tersangka lainnya akan menjalani rekonstruksi dengan menggunakan baju tahanan. Putri Candrawathi tidak akan menggunakan baju tahanan lantaran belum berstatus tahanan meski telah ditetapkan tersangka.

Editor: Ridwan Maulana