Wakil Ketua KPK Alexander Marwata | IST

HARNAS.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna ditetapkan sebagai tersangka lagi oleh penyidik di lembaganya. 

“Sudah (tersangka),” ujar Alex di Gedung Pusat Edukasi KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022). 

Kali ini Ajay dijerat dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dan dugaan pemberiam suap terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain. 

“Kalau enggak salah itu kan pernah terungkap ya, di sidangnya Robin Pattuju ya, suap, ya. Tapi nanti pasti akan disampaikan ketika ditahan, kan belum kita umumkan juga kan,” kata Alex. 

Ajay M Priatna dijemput KPK usai menjalani pidana penjara 2 tahun dalam kasus suap pengembangan RSU Kasih Bunda Cimahi. Mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju mengaku menerima uang dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. 

Robin mengakui hal tersebut saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap penanganan perkara di KPK dengan terdakwa Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Sidang berjalan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Awalnya, jaksa pada KPK bertanya soal penerimaan uang oleh Robin dari Ajay. 

“Terkait penerimaan dari Wali Kota Cimahi?” tanya jaksa kepada Robin di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Senin (26/7/2022). 

“Ada,” jawab Robin.

Jaksa kemudian bertanya jumlah uang yang diterima Robin dari Ajay. 

“Total Rp 500 juta,” kata Robin. 

Dalam sidang pelanggaran etik Robin, Dewan Pengawas KPK membeberkan penerimaan uang dari Ajay terhadap Robin sebesar Rp 505 juta. Dewas menyebut dari Rp 505 juta, Robin mrndapat jatah Rp 80 juta. Sementara sisanya Rp 425 juta masuk ke kantong pengacara Maskur Husain. 

Permintaan uang yang dilakukan Robin terhadap Ajay juga sempat terungkap dalam sidang kasus suap terkait proyek pembangunan RSU Kasih Bunda dengan terdakwa Ajay, di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Senin 19 April 2021. 

Saat itu, Sekretaris Daerah Cimahi Dikdik Suratno yang dihadirkan sebagai saksi mengaku soal adanya permintaan uang Rp 1 miliar terhadap Ajay yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku dari lembaga antirasuah. Permintaan uang itu agar Ajay tak terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Editor: Ridwan Maulana