HARNAS.ID – Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda Izedrick Emir Moeis mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk menggugat dugaan korupsi proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sidang PK Emir Moeis dimulai hari ini, Selasa (28/9/2021), dengan pembacaan permohonan PK.
“Sidang perdana PK yang diajukan Izedrick Emir Moeis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan permohonan PK,” kata Ali.
Komisi antirasuah siap melawan tuntutan PK yang diajukan Emir. KPK yakin bakal menang dalam PK yang diajukan Emir pada kali kedua ini.
“Dari permohonan yang kami terima, dalil pemohon PK dimaksud tidak ada hal baru, hanyalah pengulangan dari pembelaannya saat sidang pada tingkat pertama,” ujar Ali.
KPK berharap majelis PK konsisten. Pasalnya, pengajuan PK Emir sudah ditolak sebelumnya.
“Kami berharap majelis hakim PK di Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan tersebut,” tambah Ali.
Editor: Ridwan Maulana