Ketua KPK Firli Bahuri | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meradang saat ditanya perkembangan perburuan buronan  Harun Masiku.

Sebab, sudah dua tahun tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024 itu belum juga diketahui keberadaannya.

Firli mulanya menjelaskan daftar pencarian orang (DPO) KPK, bukan hanya Harun Masiku. Tapi juga ada buronan KPK lain yang sampai saat ini belum berhasil ditangkap.

“Orang yang dalam keadaan kondisi daftar pencarian orang, itu bukan hanya Harun Masiku, ada 5 orang dan itu masih ada dalam tahap pencarian kita,” kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Firli lantas tiba-tiba geram saat dirinya dicecar awak media, lantaran KPK belum juga berhasil meringkus Harun Masiku. Dia lantas mempertanyakan apakah pernyataan tersebut merupakan titipan dari pihak tertentu.

“Kok nanyanya cuma Harun Masiku saja? Ada titipan ya? Dititipi ya pertanyaannya ya? Kok kayak enggak ada pertanyaan lain gitu, kan banyak loh yang dikerjakan oleh KPK, bukan hanya itu,” tegas Firli.

Sebelumnya, mantan juru bicara KPK Febri Diansyah mempertanyakan keseriusan Pimpinan KPK era Firli Bahuri yang belum mampu menangkap daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku. Sudah lebih dari dua tahun, KPK tak mampu menangkap Harun Masiku.

“Dah berapa purnama sih ini KPK ga mampu tangkap Harun Masiku?Kalau dihitung dari Januari 2020 berarti sekitar 27 purnama,” kata Febri dalam cuitan pada akun media sosial Twitter pribadinya, Selasa (24/5/2022).

Karena itu, komitmen Firli Bahuri Cs dipertanyakan untuk bisa serius menangkap Harun Masiku. Terlebih, masa jabatan Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK tersisa 1,5 tahun.

“Jika dihitung dari masa jabatan Pimpinan KPK ‘era baru’ ini, waktu tersisa (sisa masa jabatan) tinggal 1,5 tahun lagi,” ujar Febri.

Sebagaimana diketahui, tersangka Harun Masiku sudah memasuki waktu dua tahun menjadi DPO KPK. Harun yang merupakan mantan Caleg PDI Perjuangan ini ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, dan Saeful Bahri.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun Masiku dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.

Wahyu dan Agustiani telah divonis dalam kasus ini. Mantan komisioner KPU itu divonis enam tahun penja, sedangkan Agustiani Tio divonis empat tahun penjara. Sementara itu, Saeful Bahri telah divonis satu tahun dan delapan penjara. 

Saeful Bahri terbukti bersama-sama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Ketiganya telah dijebloskan ke Lapas untuk menjalankan hukuman pidana.

Editor: Ridwan Maulana