Gedung Kejaksaan Agung | IST

HARNAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui gagal membuktikan aset milik Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dalam bentuk bitcoin sebagai modus penyembunyian hasil korupsi PT Asabri. Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah.

Febrie tak menampik, pihaknya menemukan akun bitcoin yang sudah kosong. Kuasa Hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk menegaskan kegagalan tersebut membuktikan jika Korps Adhyaksa selama ini hanya berasumsi.

Kresna pun membantah tuduhan transaksi bitcoin yang diduga dilakukan oleh kliennya itu. “Sebagaimana tanggapan kami sebelumnya, klien kami tidak pernah bermain dan berinvestasi bitcoin,” ujar Kresna, Rabu (23/6/2021).

Dia mengimbau Kejagung, untuk tidak membuat opini dan fitnah yang bikin gaduh masyarakat. Padahal, kata dia, penelusuran akun investasi bitcoin sebenarnya mudah dilakukan apalagi atas permintaan penegak hukum. 

“Investasi bitcoin sangat mudah ditelusuri, siapa yang berinvestasi, akunnya apa, dari rekening mana dan uangnya lari kemana. Lebih baik Kejaksaan Agung membuka saja datanya ke masyarakat, siapa yang sebenarnya berinvestasi di bitcoin,” katanya.

Kejaksaan cenderung menggiring opini masyarakat dan tidak adil dengan tak menyebut secara jelas nama-nama tersangka yang berinvestasi bitcoin. “Ini menggiring opini seakan-akan klien kami yang berinvestasi di bitcoin, walaupun investasi bukanlah haram. Apalagi sampai dikatakan mengosongkan akun,” kata Kresna. 

“Dengan hanya menyebut para tersangka, kejagung menggiring opini publik dan fitnah, sebagaimana saya sampaikan di atas, sangat mudah menelusuri akun bitcoin, apalagi kejagung punya wewenang. Klien kami tidak pernah berinvestasi di bitcoin.”

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hajar berpendapat, Kejagung seharusnya membuktikan terlebih dahulu adanya kerugian negara akibat investasi bitcoin sebelum menyampaikan ke publik. 

“Mau bitcoin, mau perbuatan apa saja tidak masalah, yang penting ada pembuktian bahwa tindakan mereka merugikan negara,” ujar Fickar.

Namun, kejaksaan dalam kiprahnya tidak boleh berasumsi dan menebak-nebak, karena fungsi kejaksaan di seluruh dunia itu sebagai penuntut umum. “Karena itulah seorang jaksa ataupun institusinya diharamkan berasumsi, dan mengeluarkan pernyataan yang didasarkan perkiraan atau opini,” ujarnya.

Pernyataan kejaksaan pun harus didasarkan pada bukti-bukti yang ada. Jika masih berasumsi, maka kejaksaan akan terjebak menjadi lembaga penuntutan yang otoriter dan ini akan mempengaruhi keabsahan hasil-hasil kerjanya. Kejaksaan bekerja harus base on fakta.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini