Jiwasraya | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) tak bisa menghadirkan bukti transaksi aliran dana terkait korupsi Investasi Asuransi Jiwasraya pada sidang, dengan terdakwa Piter Rasiman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/6/2021). 

Dalam sidang itu terungkap fakta pula bahwa repurchase agreement (repo) sudah dibayarkan jauh sebelum munculnya kasus rasuah tersebut. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar menilai kasus Jiwasraya bisa dihentikan.

“Terjadinya tindak pidana korupsi harus didukung minimal dua alat bukti. Itu sebagai dasar diajukannya sebuah perkara,” katanya, Jumat (18/6/2021).

Alat bukti yang dimaksud yakni keterangan saksi, bukti surat,  keterangan ahli dan/atau keterangan tersangka. Sebaliknya, jika hanya ada satu laporan saksi, tanpa didukung alat bukti lainnya, penyidikan tidak dapat diteruskan.

Dalam sidang tersebut, para saksi yang dihadirkan JPU yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Joko Hartono Tirto, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Menurut keterangan Hendrisman Rahim, kebijakan investasi saham sudah dilakukan korporasi sebelum dia menjabat Direktur Utama Jiwasraya 2008-2018, termasuk investasi di luar saham LQ45.

“Ya boleh saja pak, karena sudah di analisa divisi investasi yang sudah dirapatkan di komite investasi secara berjenjang,” kata Hendrisman menjawab pertanyaan dari JPU.

Hendrisman pun beralasan pembelian saham di luar LQ45 itu dilakukan karena kondisi Jiwasraya kala itu sudah tidak softable lagi. 

“Perusahaan kekurangan dana Rp 6,7 triliun. Harusnya ada kewajiban pemerintah untuk menambah dana tersebut. Tapi pada waktu itu pemerintah tidak punya uang dan meminta kami untuk tetap menjalankan perusahaan ini supaya bisa survive tanpa melanggar undang-undang,” ujarnya.

“Yang kami lakukan supaya perusahaan bisa survive, tentu yang sudah disetujui para pemegang saham.”

Dia juga menjelaskan di hadapan JPU bahwa prinsip berinvestasi saham itu high risk high return. Menurut dia, jika kebijakan berinvestasi saham itu tidak diambil, perusahaan akan bangkrut lebih cepat.

“Pascainvestasi tersebut, dari laporan keuangan yang setiap tahunnya saya terima memang ada naik turunnya tapi pada akhir tahun semuanya menguntungkan uang. Kalau tidak ada uang darimana bayar klaim. Uangnya pun ada dalam rekening Jiwasraya,” ujarnya.

Fakta berikutnya soal tidak adanya bukti transfer atau aliran dana antara Heru Hidayat maupun Benny Tjokro. JPU diketahui hanya mengajukan bukti adanya email permintaan dana, tetapi tidak dapat memberikan bukti transfer.

Hal tersebut terungkap saat majelis hakim menanyakan bukti perkara kepada Heru Hidayat, yang turut hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut. 

“Email tersebut berisi tentang permintaan transfer uang. Pak Piter minta karena butuh uang, mau pinjam saya. Tapi praktiknya tidak pernah terjadi. Intinya, email tersebut baru permintaan tapi tidak pernah terjadi. Buktinya Pak Benny juga sudah membantah, mohon JPU dapat menghadirkan bukti transfernya,” kata Heru.

Hakim pun mempertanyakan bukti pengiriman uang tersebut kepada JPU. “Ijin majelis, kami hanya menemukan data itu saja (email),” kata JPU.

Menurut Analis Senior CSA Research Institute Reza Priyambada, bagi pihak yang tidak mengerti dunia investasi pasti menganggap seolah-olah, investasi di surat berharga itu berhutang. Jika hasilnya tidak memuaskan, maka banyak pelanggaran. 

“Padahal kalau melihat seperti itu apapun namanya transaksi pasti ada potensi pelanggaran. Tapi jangan dianggap bahwa yang namanya transaksi atau investasi itu melanggar,” kata Reza.

Artinya, tidak bisa serta merta dikatakan berinvestasi di surat berharga atau saham itu melanggar hukum. Dia menilai investasi tidak melanggar hukum, sepanjang sesuai koridor. Dalam pengelolaan dana itu ada yang namanya standar operasional prosedur. 

“Hal itu yang harus dilihat lagi oleh pihak kejaksaan. Jika penanganan kasus ini disamaratakan, maka yang ada investor jadi takut untuk berinvestasi,” tuturnya.

Begitupun dengan proses penyitaan aset yang tidak terkait perkara. Reza mengkhawatirkan akan mempengaruhi presentasi buruk buat investor ke depannya. 

“Misal perusahaan A terindikasi terlibat dalam penyelewengan dana Jiwasraya, orang jadi takut untuk buka rekening atau beli produk Reksadananya di manager investasi A ini. Padahal perusahaannya itu tak ada masalah. Ini yang mengkhawatirkan pelaku pasar dan takut untuk berinvestasi.”

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini