Gedung Merah Putih KPK, Jakarta | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal menyita aset milik para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur Tahun 2019. 

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, dan Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe; dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; serta PT Adonara Propertindo. 

Plh Deputi Penindakan KPK, Setyo Budiyanto menyatakan, penyitaan terhadap aset para tersangka merupakan bagian dari upaya KPK memulihkan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 152,5 miliar tersebut. Untuk itu, kata Setyo, tim penyidik saat ini sedang menelusuri aset-aset milik para tersangka. 

“Penyidik sedang dalam proses melakukan aset recovery, kita telusuri dengan harapan bahwa aset-asetnya kita segera kita lakukan penyitaan,” kata Setyo, Jumat (18/6/2021).

Setelah disita, aset tersebut akan dimasukkan dalam berkas perkara yang nantinya akan dibuktikan di persidangan. 

Selain menyita aset, untuk memulihkan kerugian keuangan negara, para tersangka juga akan dibebankan kewajiban membayar uang pengganti dalam proses persidangan nantinya. Setelah berkekuatan hukum tetap, aset yang disita dan uang pengganti itu akan disetorkan ke kas negara. 

“Mekanismenya apakah akan dikembalikan kepada pemerintah daerah lagi itu sudah kewenangan dari pada pemerintah,” katanya.

Dalam kasus ini, Pemprov DKI telah mengucurkan dana kepada Sarana Jaya untuk membeli tanah. Namun, alih-alih mendapat tanah yang dipersiapkan sebagai bank tanah, uang yang telah dikucurkan Pemprov DKI justru diduga dikorupsi oleh para tersangka. 

“Prinsipnya bahwa uang yang sudah diserahkan Pemerintah Daerah kepada PDPSJ (Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya) itu uangnya sudah digunakan pihak swasta. Nah, seharusnya pemerintah daerah mendapatkan prestasi dalam bentuk tanah. Tapi, faktanya ini kan tidak ada,” katanya.

Berdasarkan informasi, uang hasil korupsi pengadaan tanah di Munjul telah dipergunakan oleh para tersangka.

 Berdasarkan penyidikan KPK sejauh ini, Anja diduga membelanjakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dengan pihak terkait lainnya. 

“Antara lain pembelian tanah dan pembelian kendaraan mewah dan Tim Penyidik akan terus melakukan pendalaman.  Hingga saat ini, Tim  Penyidik telah menerima pengembalian uang sejumlah Rp10 miliar dari AR (Anja Runtuwene) dan TA (Tommy Adrian),” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini