HARNAS.ID – Polda Jawa Barat kembali menetapkan Habib Bahar bin Smith jadi tersangka kasus penganiyaan.
“Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi, saat dihubungi di Bandung, Selasa (27/10/2020).
Penetapan tersangka itu sesuai surat yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Jawa Barat dengan nomor: B/4094/X/2020/Ditreskrimum. Surat ini ditandatangani oleh Patoppoi sendiri.
Seperti dikutip Antara, Gelar perkara kasus penganiayaan itu bermula dari adanya laporan seorang berinisial A di daerah Bogor pada tahun 2018. Menurut Patoppoi, korban yang diduga dianiaya oleh Bahar adalah pelapor itu sendiri.
Namun Patoppoi belum menyebut secara rinci modus tindakan penganiayaan yang dilakukan tokoh Front Pembela Islam itu.
Dari penetapan tersangka itu, polisi menjerat Bahar dengan pasal 170 dan pasal 315 KUHP tindakan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.
Patoppoi mengungkapkan, pihaknya sedang meminta izin ke Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pemanggilan terhadap Bahar.
Bahar saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur atas kasus penganiyaan terhadap dua remaja di Bogor.
“Penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur,” kata Patoppoi.
Editor: Aria Triyudha