Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Ketua Majelis Hakim Albertus Usada mendalami dugaan pemberian uang kepada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Gusril Pausi. 

Hakim Albertus menelisik hal tersebut saat memeriksa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Albertus menginfirmasi dugaan pemberian uang itu lantaran Suharjito dalam persidangan merubah keterangannya. 

“Terkait dengan perubahan keterangan saudara berkenaan dengan pemberian suatu uang baik kepada Gubernur Bengkulu maupun Bupati Kaur yang kemudian berkait dengan saudara Edwar Heppy Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kaur bagaimana saudara terangkan?,” cecar hakim Albertus dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta,  Rabu (5/5/2021).

Suharjito tak menampik pernah memberikan sejumlah uang kepada Rohidin Mersyah dan Gusril Pausi. Namun, Suharjito mengklaim hal tersebut sebagai bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) terkait kegiatan Pilkada, bukan terkait perizinan.

“Itu tak ada kompetensi perizinan yang mulia, karena saya sendiri sudah disitu 6 tahun. Jadi waktu itu memang kita punya CSR. Kita punya waktu itu kita bantu ada kegiatan Pilkada. Jadi kita membantu disitu,” jawab Sujarjito.

Albertus tak yakin atas jawaban Suharjito itu. Albertus lantas kembali mencecar Suharjito.

“Apakah itu semacam terkait dengan memperlancar untuk memperoleh izin dari Direktorat Jenderal Perikanan dan Budidaya?,” kata Albertus kembali bertanya.

Namun, Suharjito bersikukuh menyangkalnya. “Tidak, tidak sama sekali,” jawab Suharjito.

“Tapi di sini kenapa disini disebut ada relevansinya Bupati Kaur, Gubernur Bengkulu dan si Edwar itu?,” tegas Albertus menimpali.

“Tidak ada, tidak tahu. tidak ada kompetensi perizinan sama sekali,” ujar Suharjito.

Tak puas, Albertus kembali mencecar Suharjito yang telah divonis bersalah lantaran menyuap Edhy Prabowo. Pasalnya, hal tersebut terkait dengan bukti untuk diverifikasi di lapangan. Apalagi Suharjito dalam keterangannya tak menepis memiliki lahan untuk budidaya.

“Tapi ini terkait dengan bukti untuk diverifikasi di lapangan kan disana toh?, berapa hektare kemarin keterangan saudara?,” ucap Albertus.

Suharjito tak mengungkap detail terkait besaran lahan untuk budidaya itu. Namun, Suharjito tak menampik lahan itu salah satunya digunakan untuk budibdaya udang vaname. Budidaya itu hingga saat ini masih berlangsung.

“Iya masih, budidaya vaname udang,” ujar Suharjito.

Sebelumnya, KPK mengantongi bukti dugaan rasuah terkait perizinan tambak udang di Provinsi Bengkulu. Diduga PT. Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) mengajukan perizinan tambak udang di Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur Bengkulu.

Bukti itu terungkap dan termaktub dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK terhadap terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Dalam surat tuntutan itu tertulis ratusan barang bukti. Dari jumlah tersebut, tercatat ada dua barang bukti terkait tambak udang, yakni:

“1 (satu) bendel lembar Pengajuan Dana (Non Teknis) Tambak Udang Kaur Kecamatan Maje, Kab. Kaur Bengkulu Nomor: 034/DPP-UP/TMBK/IX/2020 tertanggal 23 September 2020”

“1 (satu) lembar printout dokumen PT. Dua Putra Perkasa Pratama Pengajuan Dana (Non Teknis) Tambak Udang Kaur tanggal 20 April 2019 535. 1 (satu) bundel printout data karyawan PT. Dua Putra Perkasa Pratama”

Dalam surat tuntutan, disebutkan bahwa barang bukti itu, termasuk soal tambak udang dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Edhy Prabowo Dkk.

Dalam proses penyidikan Edhy dkk, penyidik KPK telah memeriksa banyak saksi. Mulai dari penyelenggara negara, kementerian, hingga pihak swasta. 

Diantara mereka yang pernah diperiksa yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah; Bupati Kaur, Bengkulu Gusril Pausi; Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan dari pihak PT Dua Putera Perkasa Pratama, termasuk Suharjito. Kepala Dinas Perikanan, Edwar Heppy juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suharjito.

Saat memeriksa Isnan Fajri, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan tahapan permohonan perizinan tambak udang di Provinsi Bengkulu yang pernah diajukan oleh Suharjito sebagai salah satu eksportir Benur di KKP. Penyidik juga mendalami keterangan Isnan Fajri terkait adanya dugaan aliran uang ke berbagai pihak atas permohonan perizinan tersebut.

“Isnan Fajri (Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengambangan Daerah Prov. Bengkulu) didalami pengetahuannya terkait dengan tahapan permohonan perizinan tambak udang di Provinsi Bengkulu yang pernah diajukan oleh SJT sebagai salah satu eksportir Benur di KKP dan dugaan adanya aliran uang ke berbagai pihak atas permohonan perizinan tersebut,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini