HARNAS.ID – Tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, setelah dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya, Kamis (14/1/2021).
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, pemindahan itu lantaran Rutan Polda Metro Jaya terlalu padat. “Ini sekaligus memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya,” katanya di Jakarta.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan tahap I berkas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (13/1/2021).
Dua berkas perkara yang diserahkan ke JPU yakni terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Sementara itu, kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan COVID-19 oleh RS Ummi, Bogor, Jawa Barat atas pelayanan kesehatan risiko COVID-19 terhadap Rizieq, masih dalam proses pemberkasan.
Dalam kasus RS UMMI, Rizieq dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka, Jumat (15/1/2021). Selain Rizieq, Direktur Utama Rumah Sakit UMMI dr Andi Tatat dan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas juga dijadwalkan diperiksa di hari yang sama.
Editor: Ridwan Maulana