Massa demonstran dari Persaudaraan Alumni 212 dan sejumlah Ormas Islam beserta pelajar mulai terlihat ricuh saat Aksi 1310 Tolak UU Cipta Kerja di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja ini berakhir ricuh. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – DPR RI akan mengirimkan draf final Undang-Undang (UU) Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo pada Rabu (14/10/2020) hari ini.

“Nanti draf RUU Ciptaker kami kirim,” kata Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar di Jakarta..

Indra menjelaskan, dirinyaakan mengirimkan langsung draf final UU Ciptaker tersebut kepada Presiden Joko Widodo. Menurut dia, draf final UU Ciptaker yang akan dikirimkan sebanyak 812 halaman telah melalui penyempurnaan redaksional.

“Iya, benar (draf RUU Ciptaker yang dikirimkan ke Presiden berjumlah 812 halaman),” ujarnya dikutip Antara.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan menjawab simpang siur mengenai jumlah halaman draf final UU Cipta Kerja

Azis Syamsuddin menegaskan, UU Cipta Kerja yang resmi hanya berisi 488 halaman. Namun, apabila ditambah jumlah halaman penjelasan UU tersebut, total halaman menjadi 812 halaman.

Ia menjelaskan,pada saat pembahasan di Panitia Kerja RUU Cipta Kerja, margin kertas masih ukuran biasa (A4). Ketika draf dibawa ke Sekretariat Jenderal DPR RI, ketentuan margin harus mengikuti standar yang disepakati oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Margin kertas pun diganti menjadi ukuran legal.

Oleh karena itu, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar sempat menyatakan kepada media massa bahwa UU Cipta Kerja berisi 1.035 halaman.

Merespons hal itu, Azis langsung menelpon Sekjen DPR RI untuk mengonfirmasi kabar tersebut.

“Saya telepon Pak Sekjen, kenapa sudah keluar 1.032 halaman (1.035 halaman). Pak Sekjen jawab, Pak (Azis) ini masih draf kasar. Masih diketik dalam posisi kertas bukan sebagai legal paper-nya. Setelah netting, pengetikan koma, garis-garisnya itu tidak diatur kembali,” katanya.

Azis menambahkan, “Setelah pengetikan, dalam arti editing, mengikuti panduan legal oleh Bapak Sekjen dan jajaran, jumlah halamannya adalah 812 halaman, termasuk di dalamnya adalah penjelasan UU Cipta Kerja. UU secara resmi hanya 488 halaman.”

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini