HARNAS.ID – Polri resmi memecat secara tidak hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota polisi melalui sidang etik dan profesi yang digelar di Gedung TNCC, Kamis (25/8/2022).
Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang mengatakan, bahwa hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memastikan bahwa Sambo di PTDH.
“Pemberhentian tidak hormat PTDH sebagai anggota Polri,” tutur Dofiri dalam sidang KKEP di Gedung TNCC, Jumat (26/8/2022) dinihari.
Sidang etik Ferdy Sambo diketahui sudah berjalan selama lebih dari 16 jam dan memeriksa 15 saksi dan Ferdy Sambo sendiri.
Polri akhirnya melaksanakan sidang kode etik profesi kepada mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo buntut kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J di Duren Tiga.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo bahwa keputusan dari sidang etik Ferdy Sambo akan ditentukan pada hari ini juga. Sidang kode etik Ferdy Sambo dimulai pukul 09.28 WIB.
Editor: Ridwan Maulana