Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2020) | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo dalam kasus suap penghitungan perpajakan pada 2016-2017. Agus diproses hukum Lembaga Antikorupsi memberikan suap ke tim pemeriksa pajak Rp 40 miliar.

“Dari komitmen AS (Agus Susetyo) sebesar Rp 50 miliar, yang direalisasikan hanya Rp 40 miliar,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (25/8/2022). 

Karyoto mengatakan suap itu diberikan untuk memanipulasi penghitungan pajak Jhonlin Baratama pada 2016 menjadi Rp70 miliar. Lalu, suap itu untuk mengeluarkan surat ketetapan pajak lebih bayar pada 2017.

“Untuk tahun 2017 diterbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar sebesar Rp59,9 miliar,” tutur Karyoto.

Berdasarkan surat itu, negara wajib memberikan uang Rp 59,9 miliar ke PT Jhonlin Baratama karena adanya ketetapan pajak lebih bayar. Padahal, nominal suapnya cuma Rp 40 miliar.

Agus mendapatkan Rp 5 miliar dari uang Rp 40 miliar itu. Sisanya dibagi-bagi untuk para pemeriksa pajak.

KPK menahan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo dan PT Ban Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati hari ini, 25 Agustus 2022.  Agus dan Veronika disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Ridwan Maulana