HARNAS.ID – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra menjadi salah satu pihak yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau.
Andi Putra dan tujuh orang lainnya dibekuk lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap terkait perizinan perkebunan.
Andi Putra yang menjabat sebagai Bupati Kuansing setelah memenangkan Pilkada Kuansing 2020 belum melaporkan hartanya kepada KPK selaku Bupati Kuansing.
Nama Andi Putra selaku Bupati Kuansing tak ditemukan dalam mesin pencari di situs e-lhkpn.kpk.go.id.
Nama Andi Putra hanya ditemukan saat melaporkan hartanya pada 31 Maret 2021 untuk pelaporan akhir menjabat sebagai anggota DPRD Kuansing dari Fraksi Golkar.
Berdasarkan LHKPN terakhirnya yang dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id pada Selasa (19/10/2021), Andi mengklaim memiliki harta Rp 3,7 miliar.
Harta kekayaan Andi didominasi tanah dan bangunan yang seluruhnya berada di Kuansing. Andi mengeklaim memiliki delapan bidang tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 3,1 miliar.
Andi juga tercatat memiliki tiga kendaraan senilai Rp860 juta. Kendaraannya yakni satu unit mobil Honda Jeep keluaran 2012; satu unit motor Yamaha Solo keluaran 2018; dan satu unit mobil Mitshubishi Pajero keluaran 2019.
Andi tidak tercatat memiliki harta bergerak, surat berharga, maupun kas. Namun, Andi mengaku memiliki utang senilai Rp 285,4 juta.
Editor: Ridwan Maulana