Lobi Gedung KPK, Jakarta. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo Petrus Edy Susanto. Penahanan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar pulau Bengkalis pada 2013 sampai 2015.

“Penahanan tersangka PES (Petrus Edy Santoso) selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan 7 November 2021,” kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/19/2021). 

Sebelum penahanan Petrus meminta izin untuk memeriksa kesehatannya. Petrus berdalih sedang sakit dan butuh pemeriksaan medis.

Saat ini, KPK sedang menunggu hasil pemeriksaan medis Petrus. Jika tidak perlu rawat inap, Petrus akan langsung ditahan.

“Penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1,” ujar Setyo.

Sebelum ditahan nanti, Petrus akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Isolasi mandiri itu dilakukan di Rutan KPK cabang Kavling C1.

“Sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19 di dalam lingkungan rutan KPK,” tutur Setyo.

Petrus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini