HARNAS.ID – Tim jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menghadirkan pemegang saham PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Mu’min Ali Gunawan dalam persidangan sebagai saksi kasus rekayasa pajak Bank Panin.
Dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/9/2021), Mu’min Ali disebut seorang saksi Febrian mengutus petinggi Panin, Veronika Lindawati, untuk memangkas nilai pajak Bank Panin.
“Untuk itu keterangan saksi tersebut, masih akan terus didalami oleh Tim Jaksa dengan memanggil saksi-saksi lain yang relevan dengan pembuktian tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (28/9/2021).
Ali mengatakan para saksi nantinya akan dikonfirmasi melalui berbagai barang bukti yang ada dalam berkas perkara para Terdakwa dimaksud. Diketahui, dalam perkara Dua Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani duduk di kursi terdakwa kasus suap pajak.
“Harapannya tentu dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sehingga dakwaan jaksa dapat terbukti,” kata Ali.
Sebelumnya, nama Pemilik PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin/BNPN) Mu’min Ali Gunawan kembali mencuat dalam persidangan lanjutan kasus suap pajak dengan terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Mu’min Ali disebut-sebut mengutus petinggi Panin, Veronika Lindawati, untuk mengurus pengurangan nilai pajak Bank Panin.
Hal itu terungkap dari kesaksian anggota pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan Febrian, saat bersaksi untuk terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Awalnya, Febrian mengaku melakukan penghitungan awal nilai pajak Bank Panin. Dari hasil perhitungan nilai pajak bank dengan kode saham BNPN itu mencapai Rp 900 miliar.
Hasil perhitungan tersebut dikirim ke pihak Bank Panin sesuai arahan Yulma Nizar yang juga anggota tim pemeriksa pajak.
“Kemudian Panin menanggapi secara informal kepada saya karena saya yang bertugas (mengerjakan) dokumennya. Nah itu setelah saya baca, ada yang bisa saya turunkan,” kata Febrian kepada jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Bank Panin, diwakili oleh Veronika Lindawati, pun melakukan pertemuan dengan tim pemeriksa di kantor Ditjen Pajak.
Dalam pertemuan tersebut, Veronika mengaku diutus oleh Mu’min Ali Gunawan. Mu’min, dijelaskan Febrian, adalah pemegang saham Bank Panin. “Veronika Lindawati dia mengaku utusan pak Mu’min Ali Gunawan,” katanya.
Angin dan Dadan didakwa menerima suap sebesar Rp 57 miliar melalui para konsultan atau kuasa pajak tiga perusahaan besar, yakni Bank Panin, PT Gunung Madu Plantations (GMP), dan PT Jhonlin Baratama.
Atas perbuatannya, kedua mantan pejabat pajak tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Editor: Ridwan Maulana