Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengajukan kasasi setelah Samin Tan mendapat vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap sebesar Rp 5 miliar kepada mantan Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih. 

Perkara dugaan pemberian gratifikasi tersebut terkait terminasi kontrak Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT).

Majelis hakim yang diketuai Panji Surono dan didampingi hakim anggota Sukartono serta Teguh Santoso menyebut Samin sebagai korban pemerasan yang dilakukan anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih. 

Dalam perkara itu, Samin didakwa oleh jaksa KPK telah memberikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada Eni untuk mengurus terminasi PT AKT ke Kementerian ESDM.

Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Eni menggunakan uang dari Samin untuk mengurus pencalonan suaminya dalam pemilihan kepada daerah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. 

“Terdakwa Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta uang untuk membiayai pencalonan suaminya sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Temanggung,” kata Hakim Teguh di ruang sidang, Senin (30/8/2021).

Jaksa KPK Ronald Worotikan mengatakan putusan hakim yang tidak memidanakan Samin terkait pemberian uang kepada Eni sebelumnya telah dicermati dengan membandingkan dengan perkara lainnya. Misalnya pemberian gratifikasi terhadap mantan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan dan anggota DPRD Tanggamus, Lampung.

“Tentunya nanti apa yang akan kita tuangkan memori kasasi kita pertimbangkan setelah kita mendapat putusan majelis hakim,” kata Ronald yang ditemui usai persidangan. 

Dalam putusannya, majelis hakim menjelaskan bahwa pemberian gratifikasi seperti yang dilakukan Samin terhadap Eni selaku anggota DPR RI belum diatur dalam peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi. 

Selebihnya, yang diatur adalah terkait kewajiban melapor oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara selambat-lambatnya 30 hari sesuai Pasal 12C UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, Eni sendiri dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mencabut SK Menteri ESDM untuk mengakhiri terminasi PKP2B PT AKT. Hakim menyebut pihak yang berwenang dalam urusan itu adalah Menteri ESDM. Selain itu, Eni juga tidak melaporkan pemberian gratifikasi dari Samin ke KPK. 

Padahal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Eni wajib melaporkan penerimaan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima. 

Selain dinyatakan tidak bersalah, dalam amar putusannya, hakim juga memutuskan untuk membebaskan Samin Tan dari semua dakwaan dan segera membebaskannya dari tahanan. Hakim juga meminta agar hak-hak Samin dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini