HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) janji bakal mendatangkan pemilik PT Bank Pan Indonesia (Panin) Mu’min Ali Gunawan ke persidangan kasus dugaan rekayasa pajak Panin.
Lembaga antirasuah itu akan menghadirkan Mu’min Ali apabila kuasa wajib pajak Bank Panin Veronika Lindawati mau buka mulut dan membeberkan dugaan keterlibatannya.
“Iya (Mu’min dipanggil usai Veronika menjelaskan) tidak serta merta keterangan satu orang langsung kita panggil,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).
Alex mengatakan dugaan keterlibatan Mu’min Ali yang disebut mendatangkan Veronika sebagai urutannya untuk menurunkan harga pajak baru berdasarkan keterangan pegawai pemeriksa. Keterangan dia harus dikonfrontasi dengan Veronika untuk pendalaman lebih lanjut.
Setelah Veronika membenarkan KPK akan langsung mendatangkan Mu’min dalam persidangan. Lembaga Antikorupsi memastikan tidak ada karpet merah untuk Mu’min.
“Nanti kita dengarkan dulu keterangan dari Veronika apa dia bilang jangan keterangan yang katanya tadi kita harus mendengarkan keterangan dari orang langsung ngomong itu,” ujar Alex.
Sebelumnya, Mu’min Ali Gunawan disebut mengirim utusan, yakni Veronika Lindawati untuk menurunkan harga pajak perusahaan. Tindakan itu diambil karena Bank Panin merasa pajak Rp900 miliar terlalu besar.
Veronika diperintah Mu’min bernegosiasi dengan orang pajak untuk menurunkan kewajiban pembayaran pajak. Menurut Febri, Veronika telah menyiapkan Rp25 miliar jika pajak Bank Panin bisa dikurangi.
Ketua KPK Firli Bahuri sempat menyampaikan pihaknya memastikan akan mendalami dugaan keterlibatan pemilik PT. Bank Pan Indonesia (Panin) Mu’min Ali Gunawan dalam kasus dugaan suap pengurusan perpajakan.
Hal ini untuk mendalami fakta yang terungkap dalam persidangan, karena diduga mengutus orang kepercayaannya Veronika Lindawati terkait pengurangan nilai pajak dari Bank Panin yang mencapai Rp 900 miliar.
“KPK pastikan bahwa demua informasi dari masyarakat, KPK perhatikan, tentu KPK pelajari dan dalami termasuk keterangan baik yang disampaikan langsung ke KPK maupun keterangan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” ucap Firli beberapa waktu lalu.
Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini memastikan, pihaknya berkomitmen mengusut tuntas perkara dugaan suap pengurusan pajak yang kini sedang menyidangkan dua mantan pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani. Dia memastikan, tidak pandang bulu dalam mengusut dugaan rasuah perpajakan tersebut.
“KPK berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dan tidam pernah lelah utk memberantas korupsi sampai Indonesia bersih dari praktik praktik korupsi. Siapapun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti, karena itu prinsip kerja KPK,” tegas Firli.
Dalam perkaranya, dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramadan didakwa menerima suap sebesar Rp 15.000.000.000 dan SGD 4,000,000. Jika dirupiahkan, total penerimaan suap kedua mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu menerima uang senilai Rp 57 miliar.
Selain dari Bank Panin, penerimaan suap Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani juga dari PT Jhonlin Baratama (JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Kedua mantan pejabat pajak tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Editor: Ridwan Maulana