Pemilik (pendiri) Bank Panin Mu'min Ali Gunawan | IST

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak bisa menghadirkan Bos Bank Panin Mu’min Ali Gunawan dalam persidangan, kasus dugaan suap pengurusan pajak. 

Desakan itu datang dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman, Selasa (26/10/2021). 

Menurutnya, hal ini dinilai penting, untuk menambah titik terang perkara dugaan suap rekayasa pajak tersebut. 

Kehadiran Mu’min Ali, tak lain untuk mengonfirmasi lantaran namanya sempat disebut-sebut dalam persidangan kasus pengurusan pajak.

“Hukumnya wajib KPK hadirkan Mu’min Ali Gunawan dihadirkan sebagai saksi di persidangan Tipikor,” kata Boyamin. 

Dalam persidangan, Mu’min Ali Gunawan disebut mengutus orang kepercayaannya, Veronika Lindawati untuk bernegosiasi terkait pengurangan nilai pajak dari Bank Panin. Terlebih dalam surat dakwaan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani menerima fee sebesar Rp 5 miliar dari Rp 25 miliar yang dijanjikan pihak Bank Panin. 

Dugaan suap itu diberikan untuk mengurangi nilai wajib pajak sebesar Rp 926.263.445.392. Oleh karena itu, Boyamin meminta jaksa penuntut umum (JPU) bisa menghadirkan Mu’min Ali ke persidangan, agar menambah titik terang penanganan perkara tersebut.

“Alasan untuk membuat terang perkara,” tegas Boyamin.

Ketua KPK Firli Bahuri sempat menyampaikan pihaknya memastikan akan mendalami dugaan keterlibatan pemilik PT. Bank Pan Indonesia (Panin) Mu’min Ali Gunawan dalam kasus dugaan suap pengurusan perpajakan. 

Hal ini untuk mendalami fakta yang terungkap dalam persidangan, karena diduga mengutus orang kepercayaannya Veronika Lindawati terkait pengurangan nilai pajak dari Bank Panin yang mencapai Rp 900 miliar.

“KPK pastikan bahwa demua informasi dari masyarakat, KPK perhatikan, tentu KPK pelajari dan dalami termasuk keterangan baik yang disampaikan langsung ke KPK maupun keterangan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” ucap Firli beberapa waktu lalu. 

Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini memastikan, pihaknya berkomitmen mengusut tuntas perkara dugaan suap pengurusan pajak yang kini sedang menyidangkan dua mantan pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani. Dia memastikan, tidak pandang bulu dalam mengusut dugaan rasuah perpajakan tersebut. 

“KPK berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dan tidam pernah lelah utk memberantas korupsi  sampai Indonesia bersih dari praktik praktik korupsi. Siapapun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti, karena itu prinsip kerja KPK,” tegas Firli. 

Dalam perkaranya, dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramadan didakwa menerima suap sebesar Rp 15.000.000.000 dan SGD 4,000,000. Jika dirupiahkan, total penerimaan suap kedua mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu menerima uang senilai Rp 57 miliar. 

Selain dari Bank Panin, penerimaan suap Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani juga dari PT Jhonlin Baratama (JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP). 

Kedua mantan pejabat pajak tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini