Lobi Gedung KPK, Jakarta. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 11 saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020, Jumat (11/6/2021).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan saksi akan dilakukan di Kantor Polres CImahi Jalan Jend. H. Amir Machmud No 333, Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

“Hari ini, Jumat (11/6/2021) dijadwalkan pemeriksaan saksi untuk tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna, Bupati nonaktif Bandung Barat),” kata Ali dalam keterangannya.

Adapun identitas 11 saksi tersebut yaitu:
1. Asep Sodikin, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat

2. Asep Wahyu FS, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Pemkab Bandung Barat

3. Rega Wiguna, Kabid Pendapatan BAPENDA Pemkab Bandung Barat

4. Sri Dustirawati, Kepala Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat

5. Ade Zakir, Kepala Dinas DPMPTSP Pemkab Bandung Barat

6. Floren Sisca Della, ibu rumah tangga

7. Donih Adhy Heryady, Karyawan PT Jagat Dir Gantara Bagian Administrasi Umum

8. Mohammad Riyad Mintarja, Swasta

9. Djohan Chaerudin, Wiraswasta

10. Wisnu Jaya Prasetia, ASN Pemda Kabupaten Bandung Barat atau ajudan bupati

11. Dicky Yuswandira, Staf Pengelola Persidangan pada Sub Bagian Persidangan dan Perundang-undangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung Barat atau pegawai honorer.

Dalam kasus ini, KPK menjerat tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS); Andri Wibawa (AW), anak Aa Umbara; dan Pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M. Totoh Gunawan (MTG).

Dalam konstruksi perkara disebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan COVID-19 pada Maret 2020.

Penganggaran dilakukan melalui refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT). Pada April 2020, Aa Umbara diduga melakukan pertemuan dengan Totoh.

Dalam pertemuan itu, dibahas perihal keinginan dan kesanggupan Totoh menjadi salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6 persen dari nilai proyek.

Guna merealisasikan keinginan Totoh, Aa Umbara kemudian memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Bandung Barat untuk memilih dan menetapkan Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako.

Kemudian pada Mei 2020, Andri Wibawa menemui Aa Umbara untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako.

Aa Umbara menyetujui permintaan Andri dengan kembali memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinsos Bandung Barat agar ditetapkan.

Selama kurun April hingga Agustus 2020, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan dua jenis paket.

Yaitu Bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri Wibawa mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan bansos JPS.

Sedangkan Totoh, menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan bansos PSBB.

Dari kegiatan pegadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekira Rp 1 miliar. Totoh dan Andri masing-masing diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekira Rp 2 milliar serta Rp 2,7 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sedangkan Andri dan Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini