Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar | DOK LKPP

HARNAS.ID – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho mengatakan, telah menerima laporan soal dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Laporan itu, katanya, sedang diproses oleh bagian administrasi Dewas.

“Sudah, sedang diproses administrasinya. Proses penanganan pengaduan diatur dalam Perdewas Nomor 02 Tahun 2020,” kata Albertina dalam pesan singkatnya, Kamis (10/6/2021). 

Albertina mengatakan, saat ini Dewas sedang memproses laporan dengan mengumpulkan bukti-bukti. 

Dua orang penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata serta mantan direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik. 

Mereka menuding Lili sempat berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial, yang kini telah menjadi tersangka di KPK. 

“Laporan ini disampaikan pada Senin, 8 Juni 2021, terkait dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh tiga pelapor,” kata Sujanarko.

Pertama, dugaan Lili Pintauli Siregar menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial. Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas, yaitu pada Pasal 4 Ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Aturan tersebut berbunyi, “Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung”.

Kedua, dugaan Lili menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Syahrial untuk urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai. 

Atas dugaan perbuatan tersebut, LPS diduga melanggar prinsip Integritas, yaitu pada Pasal 4 Ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Beleid itu mengatur, “Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi”.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini