Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Wali Kota Tanjungbalai dan penyidik Polri terkait perkara suap jual-beli jabatan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). HARNAS.ID | FADLAN SYIAM BUTHO

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penyidik AKP Steppanus Robin Pattuju (SRP) dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) sebagai tersangka perkara dugaan suap. 

Steppanus yang merupakan penyidik dari unsur kepolisian yang berdinas di KPK tersebut diduga terseret kasus ini lantaran memeras Syahrial untuk pengamanan perkara. Sementara itu, MH seorang pengacara juga menjadi pesakitan dalam kasus ini. 

“KPK meningkatkan perkara dan menetapkan tiga orang tersangka. Pertama saudara SRP, kedua MH, dan ketiga MS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Firli mengatakan pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus dugaan suap ini. 

Dalam kasus ini, Steppanus dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara itu, MS dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Kasus dugaan suap ini terungkap tak lama setelah penyidik lembaga antirasuah menggeledah rumah dinas Syahrial di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa (20/4/2021). 

Saat itu penyidik tengah mengumpulkan bukti terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji perihal lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang diduga menyeret Syahrial.

Steppanus sempat diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terlebih dahulu sebelum penanganan kasusnya dikoordinasikan Polri dengan KPK.

Menurut sumber internal KPK, penyidik lembaga antirasuah itu menjanjikan kasus yang menjerat Syahrial dapat dihentikan. Wali Kota Tanjungbalai diduga diminta uang hingga Rp 1,5 miliar.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini