Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan penyidik KPK, AKP Steppanus Robin Pattuju (SRP). 

Syahrial diduga memberi uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Steppanus untuk membantu pengamanan perkara atau menghentikan kasus di Tanjungbalai yang tengah diusut KPK. 

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap kronologi perkara ini. Pada Oktober 2020, MS dan SRP bertemu di rumah dinas Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin (AZ). 

“Pada Oktober 2020 SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ, Wakil Ketua DPR di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut AZ memperkenalkan SRP dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” kata Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).

Firli mengatakan MS dan SRP sepakat untuk membuat komitmen. MS bersedia memberikan uang sejumlah Rp 1,5 kepada SRP.

“Menindaklanjuti pertemuan di rumah AZ, kemudian SRP diperkenalkan kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya. SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di pemkot tanjung balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar,” kata Firli.

MS kemudian mentransfer uang itu kepada SRP secara bertahap. Total uang yang telah diterima SRP sebanyak Rp 1,3 miliar.

“MS menyetujui permintaan tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap kurang lebih 59 kali transfer kepada rekening milik saudara RA teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP sehingga total uang yang telah diterima oleh SRP kurang lebih Rp 1,3 miliar,” kata dia.

“Pembukaan rekening bank oleh RSP dengan menggunakan nama RA dimaksud telah disiapkan sejak Juni 2020 atas inisiatif MH,” sambungnya. 

Lebih lanjut Firli mengatakan bahwa SRP meyakinkan bahwa KPK tidak akan melanjutkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Tanjungbalai.

“Setelah uang diterima SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK,” kata dia.

“Dari uang yang telah diterima oleh SRP dan dari MS lalu diberikan kepada MH sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta. MH juga diduga menerima dan pihak lain sekitar Rp 200 juta. Sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai dengan April 2021 juga diduga telah melakukan penerimaan uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA kurang lebih Rp 438 juta. Ini akan kami dalami,” tambahnya. 

Sebelumnya KPK telah menetapkan penyidik AKP Steppanus Robin Pattuju (SRP) dan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial (MS) sebagai tersangka perkara dugaan suap. 

Steppanus yang merupakan penyidik dari unsur kepolisian yang berdinas di KPK tersebut diduga terseret kasus ini lantaran memeras Syahrial untuk pengamanan perkara. Sementara itu, MH seorang pengacara juga menjadi pesakitan dalam kasus ini. 

“KPK meningkatkan perkara dan menetapkan tiga orang tersangka. pertama saudara SRP, kedua MH, ketiga MS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa 8 saksi. Mereka adalah MS (M.Syahrial) Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021, GN (Gunawan) Supir MS, MH (Maskur Husain) Pengacara, RA (Riefka Amalia) dari swasta, SRP (Stepanus Robin Pattuju) selaku penyidik KPK, AR (Ardianoor) dari swasta atau orang kepercayaan MH, NC (Nico) swasta atau adik SRP, dan RC (Rizki Cinde Awalia) dari swasta atau saudara RA.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini