Kasus Pembakaran Mobil Operasional Polres Metro Depok, Pelaku Divonis 1,5 Tahun, Kuasa Hukum Terdakwa Beri Apresiasi

Harnas.id, DEPOK-Kuasa hukum terdakwa kasus pembakaran mobil operasional Polres Metro Depok, Alfredo Santiago Redondo, menyampaikan apresiasi terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada kliennya.

Apresiasi tersebut disampaikan oleh Darwin Steven Siagian, kuasa hukum Alfredo dari Law Firm Darwin Steven Siagian & Partners. Ia menilai, putusan majelis hakim menunjukkan bahwa peradilan di Indonesia masih berpijak pada prinsip keadilan yang sejati, hati nurani, dan integritas.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang telah arif dan bijaksana dalam mempertimbangkan seluruh fakta persidangan,” ujar Darwin usai persidangan, Rabu (17/9/2025).

Menurutnya, putusan tersebut bukan hanya menjadi penutup dari sebuah proses hukum, tetapi juga menjadi bukti bahwa sistem peradilan di Indonesia masih mampu melihat sisi kemanusiaan para terdakwa. Darwin menyebut, majelis hakim tidak sekadar menjadi corong undang-undang, tetapi juga penjaga keadilan substansial.

Darwin juga menyampaikan rasa terima kasih dari pihak terdakwa dan keluarga kepada semua aparat penegak hukum, termasuk Jaksa Penuntut Umum, atas pelaksanaan tugas secara profesional.

“Proses peradilan ini berjalan transparan, terbuka, dan sesuai prosedur hukum. Sinergi antar lembaga hukum seperti ini patut diapresiasi karena mampu menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Darwin memaknai hukum sebagai aliran air yang tak bisa dilawan, namun bisa diarahkan untuk memberi manfaat. Ia menyatakan, vonis ini menjadi kesempatan bagi Alfredo untuk menata ulang kehidupannya dengan lebih baik.

“Putusan ini adalah pengingat bahwa hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga mendidik dan memberi kesempatan untuk memperbaiki diri. Terdakwa telah merasakan penderitaan lahir dan batin selama proses hukum, dan kini memiliki kesempatan untuk bangkit,” tuturnya.

Ia menegaskan, putusan PN Depok kali ini mencerminkan tiga hal utama dalam sistem peradilan: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Darwin berharap, putusan tersebut menjadi preseden baik bagi proses peradilan di masa mendatang.

“Ini adalah pesan penting bagi masyarakat: bahwa peradilan yang adil masih mungkin terwujud di Indonesia. Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan harus terus dijaga agar hukum benar-benar menjadi panglima, bukan sekadar alat kekuasaan,” pungkasnya.

Sidang vonis terhadap Alfredo Santiago Redondo digelar di PN Depok pada Rabu, 17 September 2025, dengan putusan 1 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatannya dalam pembakaran mobil operasional Polres Metro Depok di Kampung Baru, Harjamukti, Kota Depok.