Klarifikasi Kuasa Hukum Yohanes Sugihtononugroho Terkait Laporan Sepihak Jtrust Bank

Kuasa hukum Yohanes Sugihtononugroho memberikan klarifikasi terkait laporan sepihak Jtrust Bank, menegaskan bahwa CROWDE telah memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian kerja sama. Foto: Istimewa
Kuasa hukum Yohanes Sugihtononugroho memberikan klarifikasi terkait laporan sepihak Jtrust Bank, menegaskan bahwa CROWDE telah memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian kerja sama. Foto: Istimewa

Harnas.id, Jakarta – Kuasa hukum Co-founder PT Crowde Membangun Bangsa (CROWDE), Yohanes Sugihtononugroho, memberikan klarifikasi terkait laporan polisi yang diajukan oleh Jtrust Bank Indonesia Tbk. Laporan yang dibuat secara sepihak ini dinilai tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya, sehingga perlu diluruskan agar masyarakat dan mitra bisnis mendapatkan informasi yang akurat.

Sebagai mitra bisnis Jtrust Bank dalam penyaluran kredit ke petani, CROWDE telah menjalankan kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

“Kami menegaskan bahwa CROWDE sudah melaksanakan tugasnya dalam menyalurkan dana dari Jtrust Bank kepada borrower atau petani yang memenuhi syarat,” ujar kuasa hukum Yohanes Sugihtononugroho pada konferensi pers di Jakarta, 21 Maret 2025.

Lebih lanjut, kuasa hukum menyatakan bahwa bukti-bukti terkait penyaluran dana telah dikumpulkan dan siap diserahkan kepada pihak berwenang untuk mendukung penyelidikan serta menepis tuduhan yang tidak berdasar.

CROWDE, sebagai perusahaan resmi dan legal di Indonesia, berkomitmen menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), termasuk transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum. Sebelum laporan polisi dibuat, komunikasi antara CROWDE dan Jtrust Bank selalu berjalan dengan baik dalam menyelesaikan persoalan operasional.

“Kami sangat menyayangkan langkah sepihak Jtrust Bank yang justru menempuh jalur hukum tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi atau audit mendalam,” tambah kuasa hukum Yohanes.

Dalam kerja sama ini, CROWDE hanya berperan sebagai penyalur dana pinjaman melalui escrow account Jtrust Bank, yang langsung diteruskan ke rekening petani penerima pembiayaan. Terkait dugaan pemalsuan data petani, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa pengumpulan data dilakukan oleh mitra pihak ketiga, bukan oleh CROWDE.

“Setelah data dikumpulkan, Jtrust Bank memiliki kewenangan penuh untuk melakukan verifikasi melalui prosedur KYC (Know Your Customer), yang merupakan kewajiban bank berdasarkan regulasi OJK,” jelasnya.

Oleh karena itu, menurut kuasa hukum, tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya tidak tepat dan menyesatkan.

Pihak kuasa hukum memahami bahwa pengajuan laporan polisi merupakan hak hukum Jtrust Bank. Namun, laporan tersebut seharusnya didasarkan pada fakta yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami mengingatkan agar prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam setiap pemberitaan dan proses hukum,” tegas kuasa hukum Yohanes.

Karena perkara ini telah memasuki ranah hukum, Yohanes Sugihtononugroho akan bersikap kooperatif serta tunduk pada proses hukum yang berlaku.

“Kami percaya bahwa keadilan akan menemukan jalannya sendiri (Justitia ejus per viam invenient),” ujar kuasa hukum.

Selain itu, pihaknya meminta Jtrust Bank untuk tidak membangun opini publik yang dapat memengaruhi jalannya penyelidikan. “Kami berharap media dapat menyajikan informasi yang berimbang, berdasarkan fakta, dan tidak menyebarkan informasi yang belum diverifikasi kebenarannya.”

Jika upaya pencemaran nama baik terhadap klien mereka terus dilakukan, kuasa hukum menegaskan bahwa langkah hukum akan ditempuh untuk melindungi reputasi dan integritas kliennya.

“Sebagai pebisnis profesional, kepercayaan adalah fondasi utama dalam menjalankan hubungan bisnis. Oleh karena itu, kami tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang merusak nama baik klien kami,” tandasnya.

Sebagai penutup, pihak kuasa hukum berharap klarifikasi ini dapat menjadi informasi penyeimbang agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. “Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang berkomitmen menyajikan berita berdasarkan fakta.”

Editor: IJS