HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin terkait kasus yang menjerat anaknya yakni Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA).
Diketahui, Dodi telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur.
“Tentu nanti kalo ada kaitannya dengan perkara yang menyentuh Alex Noerdin tentu nanti kami akan koordinasikan dengan pihak Jampidsus kejaksaan,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (26/10/2021).
Pemanggilan Alex berangkat dari ditemukannya uang Rp 1,5 miliar di Jakarta saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (15/10) lalu. Uang tersebut diamankan dari ajudan Dodi Reza Alex Noerdin.
Alex Noerdin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) 2010-2019. Dan sudah ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kemarin dari OTT itu selain uang yang kita amankan dari lokasi itu dan ada uang 1,5 miliar dan yang bersangkutan posisi di Jakarta berikut ajudannya kita amankan 1,5 miliar nah itu yang kita dalami. Uang itu apa darimana untuk apa kan seperti itu, itu yang sampe sekarang belum dari informasi di Kedeputian Penindakan belum sampai ke pimpinan,” kata Alex.
Editor: Ridwan Maulana