Harnas.id, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) dan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menggelar pertemuan untuk membahas temuan pidana dalam pemeriksaan etik terhadap hakim, serta perkembangan kasus yang melibatkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka dalam dugaan suap persidangan terdakwa GRT.
Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Jaksa Agung Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan, Jakarta.
Ketua KY, Amzulian Rifai, menjelaskan bahwa meskipun kewenangan Komisi Yudisial terbatas pada wilayah etik, dalam proses pemeriksaan etik, terdapat temuan yang diduga melibatkan unsur pidana.
“Kewenangan KY ada di wilayah etik, namun dalam pemeriksaan etik oleh KY, ada hal-hal yang kami yakini bersifat pidana. Karena kewenangan kami terbatas, kami sampaikan temuan ini kepada Jaksa Agung. Pak Jaksa Agung berkenan untuk menindaklanjuti hal-hal yang bersifat pidana, dan secara teknis akan dibicarakan lebih lanjut oleh tim,” jelas Amzulian Rifai dalam keterangan tertulis yang diterima infopublik dikutip harnas.id, Kamis (14/11/2024).
Amzulian juga mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut membahas pendalaman kasus yang melibatkan majelis hakim PN Surabaya. Sebelumnya, KY telah merekomendasikan sanksi berat kepada hakim-hakim yang terlibat dalam kasus ini, yaitu pemberhentian tetap dengan hak pensiun, serta mengusulkan para hakim terlapor untuk diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
“Kerja sama antara KY dan Mahkamah Agung sangat baik. Tidak ada halangan ketika kami mengusulkan pembentukan MKH untuk menangani kasus ini,” lanjut Amzulian.
Selain itu, Ketua KY juga menjelaskan bahwa tim khusus telah dibentuk untuk mendalami dugaan pelanggaran etik terhadap majelis hakim yang menangani kasasi GRT.
“Kami telah membentuk tim untuk mengusut dugaan pelanggaran etik terhadap hakim yang menangani perkara kasasi GRT. Kami mohon agar publik dapat bersabar, karena tim masih bekerja dan hasil pemeriksaan akan diumumkan setelah selesai,” pungkas Amzulian Rifai.
Editor : Edwin S