Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak | DOK KEJAGUNG

HARNAS.ID – Kejaksaan Agung kembali menyita satu bidang tanah milik tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Benny Tjokrosaputro. 

Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) menyita aset tersebut karena berkaitan dengan kasus korupsi ASABRI.

“Penyitaan aset tersangka yang berhasil disita yaitu aset yang terkait tersangka BTS berupa satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1931 seluas 3.109 meter persegi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (5/4/2021). 

Aset itu, lanjut dia, terletak di Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak atas nama PT. Brothers Graha Pratama (Hotel Brothers Solo Baru). 

Leonard menyebut, penyitaan satu bidang tanah atau bangunan tersebut telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo dengan Surat Penetapan Nomor : 82/Pen.Pid/2021/PN.Skh tertanggal 1 April 2021. Penyidik akan menghitung nilai aset tersebut.

“Terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” katanya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT. ASABRI. 

Mereka di antaranya dua mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar. 

Serta dua tersangka dalam kasus ini, sama dengan terdakwa dalam kasus korupsi pada Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. 

Satu tersangka lainnya yakni, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo (JS) yang juga disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

PT. ASABRI diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58. Hal ini diketahui berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini