Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO), pada Senin (5/4/2021). Dia adalah bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan (SMT). 

“Benar hari ini penyidik KPK herhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis. 

Saat ini, lanjut Ali, Samin Tan sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan. “Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” ujarnya. 

Sebelumnya, KPK memasukkan pengusaha pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan (SMT) dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Samin Tan merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 

Pada tahun 2020 silam , Samin Tan telah dua kali tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka dari KPK. Pertama, pada 2 Maret 2020 Samin Tan tidak datang dan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar. 

Kemudian, KPK kembali mengirim surat panggilan untuk pemeriksaan pada 5 Maret 2020. Hanya saja Samin Tan tidak memenuhi panggilan dan mengirim surat dengan alasan sakit. 

Dalam surat tersebut, tersangka SMT menyatakan akan hadir pada 9 Maret 2020.  

“Namun pada 9 Maret 2020, tersangka SMT kembali meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit dan butuh istirahat selama 14 hari dan melampirkan surat keterangan dokter,” ujar Ali. 

Selanjutnya pada 10 Maret 2020, lembaga besutan Firli Bahuri akhirnya menerbitkan surat perintah penangkapan atas Samin Tan. 

“KPK melakukan pencarian terhadap tersangka SMT ke beberapa tempat antara lain dua rumah sakit di Jakarta, apartemen milik tersangka di kawasan Jakarta Selatan, dan beberapa hotel di Jakarta Selatan. Namun hingga saat ini keberadaan SMT belum diketahui,” kata Ali kala itu. 

Atas dasar itulah, KPK memasukkan Samin Tan dalam DPO sejak 17 April 2020 lalu. KPK juga telah mengirim surat kepada Polri perihal DPO atas nama Samin Tan. 

Dalam kasus ini, Samin diduga memberikan uang sejumlah Rp 5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Uang tersebut diduga terkait terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). 

Perjanjian itu antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). PT AKT merupakan anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal yang dimiliki Samin Tan. 

Akibat perbuatannya, Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini