HARNAS.ID – Hukuman mati menanti para pelaku korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial terkait bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. Dari lima tersangka yang dijerat pesakitan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya Menteri Sosial (Mensos) RI Juliari Peter Batubara.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, komisi antirasuah tak main-main dengan ancaman hukuman mati bagi pelaku rasuah dana bansos COVID-19. Sejak COVID-19 melanda Tanah Air, Firli pernah menyebut bahwa dana bansos rentan dikorupsi, sehingga harus diawasi. Bahkan, KPK sempat menyerukan hukuman berat bagi mereka yang terbukti melakukan korupsi terkait bansos COVID-19.
“Jangan pernah berpikir coba-coba atau berani korupsi dana bansos. KPK pasti mengambil opsi tuntutan hukuman mati,” kata Firli, Minggu (6/12/2020).
Menurut Firli, pelaku rasuah bansos COVID-19 sangat kejam di tengah kesulitan ekonomi masyarakat. Terlebih, para pelaku menjalankan tindak pidana korupsi itu untuk kepentingan pribadi. Dalam keadaan tertensu sebagaimana ayat 2 Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman mati layak bagi pelaku korupsi bansos.
Menteri Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sedangkan pemberi suap, yakni dua orang swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke. KPK menduga Juliari menerima suap Rp 17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.
“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai Rp 8,2 miliar,” ujar Firli.
Pemberian uang itu dikelola Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Mensos. Periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul fee dari Oktober-Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar yang diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Adapun total suap yang diduga diterima Juliari senilai Rp 17 miliar.
Peringatan Presiden Diabaikan
Presiden Joko Widodo kerap mengingatkan kabinetnya untuk tidak main-main dalam penggunaan anggaran bencana (bansos) terutama saat pandemi COVID-19. Faktanya, peringatan presiden diabaikan. Presiden, pada April silam juga merinci jumlah bansos yang akan disalurkan kepada masyarakat di seluruh Indonesia terdampak akibat pandemi virus corona baru (COVID-19).
Untuk masyarakat yang tinggal di DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan dalam bentuk sembako. Untuk masyarakat di DKI dialokasikan untuk 2,6 juta jiwa atau 1,2 juta KK (kartu keluarga) dengan besaran Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan. Anggaran yang dialokasikan adalah Rp 2,2 triliun.
“Bantuan sembako untuk wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi kepada 1,6 juta jiwa atau 576 ribu KK sebesar Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan. Total anggaran Rp 1 triliun,” tutur Presiden Jokowi.
Sementera itu, untuk masyarakat di luar Jabodetabek akan diberikan bantuan sosial tunai kepada 9 juta KK yang tidak menerima bansos PKH maupun bansos sembako, sebesar Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan dan total anggaran disiapkan Rp 16,2 triliun. Menko Polhukam Mahfud MD pernah menyatakan, pejabat pusat dan daerah yang korupsi anggaran bencana COVID-19 terancam hukuman mati.
“Menurut UU Tipikor, diancam paling tinggi seumur hidup atau 20 tahun penjara. Namun, dalam keadaan bencana seperti saat COVID-19 ini, maka ancaman hukuman mati ini diberlakukan berdasarkan UU yang berlaku,” kata Mahfud MD dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah, 15 Juni 2020.
Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.” Kasus Mensos Juliari Peter Batubara menambah deretan pelaku korupsi bansos yang dijerat pesakitan.
Pejabat Terlibat Korupsi Bansos
- Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dan bansos.
- Mantan Ketua DPRD Bengkalis, Riau Heru Wahyudi divonis 18 tahun karena korupsi dana bansos.
- Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara ditetapkan tersangka korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara terkait bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos RI Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono terlibat korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara terkait bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Editor: Ridwan Maulana