Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (6/12/2020). BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN | RUSMAN

HARNAS.ID – Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy sebagai penjabat sementara (Pjs) Menteri Sosial untuk menggantikan Juliari P Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juliari dijerat pesakitan Bersama empat orang lain terkait dugaan korupsi bansos COVID-19.

“Sementara saya menunjuk Menko PMK untuk menjalankan tugas Mensos,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (6/12/2020).

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut pascapenetapan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka oleh komisi antirasuah atas kasus dugaan penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial terkait bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Sedikitnya, dua kursi dalam Kabinet Indonesia Maju diemban oleh penjabat sementara. Presiden sebelumnya menunjuk Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (dan sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan) sebagai menteri ad Interim untuk menggantikan tugas Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 26 November 2020 terkait kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur. Presiden memastikan tidak akan melindungi pejabat yang terlibat praktik rasuah dan optimistis KPK bakal bekerja profesional dalam pengusutan perkara. Pemerintah, dikutip Antara, terus mendukung upaya KPK berantas kasus korupsi di Tanah Air.

“Kita semua percaya KPK bekerja secara transparan, terbuka, profesional,” ujar Presiden Joko Widodo.

Menteri Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sedangkan pemberi suap, yakni dua orang swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke. KPK menduga Juliari menerima suap Rp 17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai Rp 8,2 miliar,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri.

Pemberian uang itu dikelola Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Mensos. Periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul fee dari Oktober-Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar yang diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Adapun total suap yang diduga diterima Juliari senilai Rp 17 miliar.

“Perkara tersebut diawali pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun,” katanya.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini