Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene, Senin (22/3/2021). 

Anja Runtuwene diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

“Diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019,” kata Plt Juru Bicara Ali Fikri.

KPK diketahui sedang melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pondong Ranggon, Jakarta Timur, tahun 2019. Dalam kasus ini, lembaga antikorupsi telah menetapkan sejumlah tersangka.

Dalam pemberitaan Koran Tempo disebutkan bahwa kasus korupsi pengadaan tanah yang akan digunakan untuk proyek rumah DP nol persen itu diduga merugikan negara hingga Rp 150 miliar. 

Diduga tiga orang telah ditetapkan menjadi tersangka, yaitu Direktur Utama PT Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, serta dua direktur PT Adonara, Anja Runtuwene dan Tommy Andrian.

Dalam kasus yang disidik KPK ini, PT Pembangunan Sarana Jaya diduga membeli lahan di Pondok Ranggon dan Munjul seluas 4,2 hektare pada akhir 2019. 

Lahan yang akan digunakan untuk proyek rumah DP nol persen itu diduga bermasalah karena berada di jalur hijau dan harganya bermasalah.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini