Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamini telah mencegah beberapa pihak terkait kasus dugaan rasuah dalam proses jual beli liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina ke luar negeri. Total, ada empat orang yang dicegah.

“Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap empat orang untuk bepergian keluar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, (14/7/2022). 

Ali enggan memerinci lebih lanjut identitas dan status hukum pihak yang dicegah itu. Mereka semua dicegah selama enam mulai hingga 8 Desember 2022.

“Adapun pihak-pihak yang dicegah tersebut karena diperlukan keterangannya terkait dengan perkara ini,” tutur Ali.

Pencegahan ini dilakukan agar mereka semua tetap ada di Indonesia saat keterangannya dibutuhkan penyidik. Mereka semua diharap kooperatif.

Sebelumnya, KPK mencegah mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan ke luar negeri. Pencegahan ini dibenarkan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022,” kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Achmad Nur Saleh. 

Achmad tidak memerinci perkara yang membuat Karen dicegah KPK. Di sisi lain, KPK tengah mengusut dugaan korupsi dalam proses jual beli liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.

Editor: Ridwan Maulana