HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Permintaan banding terkait pencabutan hak berpolitik.
“Jaksa KPK telah menyatakan banding atas putusan pengadilan Tipikor Denpasar Bali dengan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan kawan-kawan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, (29/8/2022).
Ali mengatakan permintaan pencabutan hak politik Eka sudah diminta jaksa dalam tuntutan. Namun, majelis hakim tidak menggubris permintaan itu.
Banding juga dilakukan karena hukuman penjara Eka dinilai terlalu ringan. Dia cuma diberikan hukuman penjara selama dua tahun.
“KPK nilai masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar Ali.
Hukuman penjara untuk Eka yang diberikan hakim pengadilan tindak pidana korupsi hanya setengah dari tuntutan jaksa. Dalam kasus Eka, jaksa meminta hakim memberikan hukuman penjara selama empat tahun.
KPK berharap permintaan banding ditimbang dengan bijak. Hukuman Eka dinilai terlalu ringan untuk kasus suap pengurusan dana insentif daerah di Tabanan, Bali.
“KPK berharap majelis hakim pada tingkat banding akan memutus sebagaimana amar tuntutan tim jaksa KPK,” tutur Ali.
Editor: Ridwan Maulana