Tersangka korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau Surya Darmadi, dikawal petugas mengenakan rompi tahanan, usai diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta, beberapa waktu lalu | IST

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bersurat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) guna meminta jadwal pemeriksaan bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi.

Agenda pemeriksaan KPK terhadap Surya Darmadi diketahui sempat tertunda karena bos perusahaan sawit itu dinyatakan sakit.

“Sebelumnya sudah berkirim surat terkait pemeriksaan yang bersangkutan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (29/8/2022). 

Menurutnya, saat ini tim penyidik sedang menunggu jadwal pemeriksaan terhadap Surya Darmadi dari Kejaksaan Agung.

“Sejauh ini kami masih menunggu jadwal waktu pemeriksaan dari pihak Kejaksaan Agung pasca tersangka sakit,” ujar Ali.

Sebelumnya, Surya Darmadi sempat menjadi buron dua lembaga hukum, yakni KPK dan Kejaksaan Agung. 

KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap revisi lahan kehutanan Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Dalam kasus tersebut KPK berhasil menjebloskan Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun ke penjara. Namun, Surya Darmadi lepas dari jerat hukum.

Pada 2019, KPK kemudian memasukkan Surya Darmadi ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara, pada awal Agustus lalu Kejaksaan Agung mengumumkan Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.

Kejagung menaksir kerugian negara dalam rasuah ini mencapai hingga Rp 78 triliun. Kejaksaan juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Beberapa waktu kemudian, setelah menetapkan Surya Darmadi sebagai buron, Kejaksaan Agung memblokir rekening operasional PT Duta Palma Group.

Selang beberapa hari, Surya Darmadi mendatangi Kejaksaan Agung guna menjalani pemeriksaan. Ia kemudian ditahan di Rutan Salemba.

Editor: Ridwan Maulana