Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri | IST

HARNAS.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penggeledahan di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (28/9/2021). 

Adapun lokasi yang digeledah KPK yaitu rumah pribadi Pelaksana tugas (Plt) Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko yang beralamat di Jalan Raya Maron, Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Sementara tiga lokasi lainnya yakni Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo; Kantor Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo; dan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo.

Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Probolinggo Tahun 2021, yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dkk.

“Dari 4 lokasi ini, tim Penyidik menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021).

Ali mengatakan, seluruh bukti yang ditemukan akan segera dianalisa untuk dilakukan penyitaan dan menjadi bagian dari berkas perkara tersangka Puput Tantriana Sari dkk.

Informasi dihimpun, tiga rombongan mobil yang ditumpangi penyidik KPK mulai bertolak dari rumah Timbul pukul 20.15 WIB, kemarin.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 17.00 WIB. Sedikitnya, proses penggeledahan berlangsung sekitar 3 jam. Usai menggeledah, penyidik KPK memasukkan satu koper hitam ke dalam mobil.

KPK total menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.

Sebagai penerima, yakni Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).

Kemudian, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara 18 orang sebagai pemberi merupakan ASN Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO).

Selanjutnya, Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.

Terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.

KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para penjabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon penjabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp 20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini