Menteri KKP Edhy Prabowo (nonaktif) memakai rompi tahanan, dikawal petugas usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Aero Citra Kargo (ACK) di kawasan Jakarta Barat terkait kasus dugaan suap pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Dalam penggeledahan sejak Senin (30/11/2020) hingga Selasa (1/12/2020) dini hari itu, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap  izin ekspor benih lobster atau benur. 

“Barang yang ditemukan dan diamankan tim di antaranya beberapa dokumen terkait dengan ekspor benih lobster dan bukti elektronik,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkat.

Ia menjelaskan, barang dan dokumen yang diamankan tersebut akan diinventarisasi dan dianalisis.

Lebih lanjut, kata Ali, penyidik masih akan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat untuk mengumpulkan bukti. Meski demikian, Ali enggan membeberkan kapan proses penggeledahan itu berlangsung. 

“Tidak bisa kami sampaikan lebih jauh terkait tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan dimaksud. Kami memastikan perkembangan penanganan perkara ini akan kami informasikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka atas kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benih lobster. 

Mereka adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Kemudian, Stafsus Menteri KKP Safri (SAF); Staf Khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misata (APM); Pengurus PT ACK Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF); dan Sekretaris Pribadi Menteri KKKP Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP Suharjito (SJT).

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini